Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus Open BO yang dikendalikan AN (30), salah seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan korbannya dua anak di bawah umur, CG (16) dan AB (16). Bisnis Open BO ini sudah berjalan sejak Oktober 2023.
"Dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman.
Saat berhasil memesan, penyidik menemukan dan mengamankan para korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7). Korban masing-masing CG (16) dan AB (16).
Penyidik pun langsung bergerak cepat mendatangi pelaku yang berada di Lapas Kelas I Cipinang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan bisnis Open BO tersebut.
"Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas 1 Jakarta Timur, anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merk Tekno Spark Go 1 warna silver," ujar Herman.
Pelaku AN pun kini disangkakan dengan undang-undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini