2 Anak Jadi Korban Bisnis Open BO Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

1 day ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus Open BO yang dikendalikan AN (30), salah seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan korbannya dua anak di bawah umur, CG (16) dan AB (16). Bisnis Open BO ini sudah berjalan sejak Oktober 2023.

"Dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman.

Saat berhasil memesan, penyidik menemukan dan mengamankan para korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7). Korban masing-masing CG (16) dan AB (16).

Penyidik pun langsung bergerak cepat mendatangi pelaku yang berada di Lapas Kelas I Cipinang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan bisnis Open BO tersebut.

"Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas 1 Jakarta Timur, anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merk Tekno Spark Go 1 warna silver," ujar Herman.

Pelaku AN pun kini disangkakan dengan undang-undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article