Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

3 months ago 37
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Ammar divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8/2024).

Kemudian Hakim membacakan poin kedua yang berisi pidana penjara terhadap Ammar Zoni selama tiga tahun. Mantan suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.

Majelis Hakim menetapkan masa pidana Ammar Zoni dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh Ammar Zoni.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapknan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Majelis Hakim.

Sementara itu Ammar terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan itu. Ia juga menerima vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar Zoni.

"Terima," timpal Jon Mathias selalu pengacara Ammar.

Namun, JPU masih pikir-pikir atas vonis itu. Sebelumnya Ammar dituntut oleh JPU dengan 12 tahun penjara. Ammar dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.


(fbr/pus)

Read Entire Article