Jakarta -
Majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Ammar divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8/2024).
Kemudian Hakim membacakan poin kedua yang berisi pidana penjara terhadap Ammar Zoni selama tiga tahun. Mantan suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Majelis Hakim menetapkan masa pidana Ammar Zoni dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh Ammar Zoni.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapknan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Majelis Hakim.
Sementara itu Ammar terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan itu. Ia juga menerima vonis tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar Zoni.
"Terima," timpal Jon Mathias selalu pengacara Ammar.
Namun, JPU masih pikir-pikir atas vonis itu. Sebelumnya Ammar dituntut oleh JPU dengan 12 tahun penjara. Ammar dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
(fbr/pus)