APPA NTT Minta Komisi III DPR Kawal Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

2 weeks ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait berkas kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. APPA NTT meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan APPA NTT yang juga Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Dia berharap proses perkara mantan Kapolres Ngada dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah lebih dari dua bulan agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," tambahnya.

Asti meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia. Mereka juga meminta korban diberi perlindungan.

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia, serta melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ucapnya.

APPA NTT juga meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Asti meminta Fajar dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU Pornografi.

"Nah kemarin yang belum dimasukkan dalam dakwaan itu itu tentang TPPO, Undang-Undang tentang TPPO dan UU juga tentang pornografi yang belum masuk ke sana," ujar Asti.

Selain itu, mereka meminta Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memperhatikan pasal-pasal dalam dakwaan nanti.

"Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif kepada pelaku dengan undang-undang yang tadi sudah disampaikan," imbuhnya.

Simak juga Video DPR soal Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek: Ini Perkara Buat Kita Marah

(dwr/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article