Jakarta -
Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait berkas kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. APPA NTT meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan APPA NTT yang juga Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Dia berharap proses perkara mantan Kapolres Ngada dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah lebih dari dua bulan agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," tambahnya.
Asti meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia. Mereka juga meminta korban diberi perlindungan.
"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia, serta melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ucapnya.
APPA NTT juga meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Asti meminta Fajar dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU Pornografi.
"Nah kemarin yang belum dimasukkan dalam dakwaan itu itu tentang TPPO, Undang-Undang tentang TPPO dan UU juga tentang pornografi yang belum masuk ke sana," ujar Asti.
Selain itu, mereka meminta Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memperhatikan pasal-pasal dalam dakwaan nanti.
"Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif kepada pelaku dengan undang-undang yang tadi sudah disampaikan," imbuhnya.
Simak juga Video DPR soal Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek: Ini Perkara Buat Kita Marah
(dwr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini