Jakarta -
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Saat ini, pencairan PIP memasuki Termin II, yang berlangsung Mei hingga September 2025.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, baik di jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun nonformal (paket C dan pendidikan kesetaraan). Bantuan ini diharapkan dapat mencegah putus sekolah serta menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Peserta didik yang bisa menjadi penerima PIP adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau memiliki kondisi sosial tertentu (keluarga terdampak konflik sosial, tinggal di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, dll)
- Mengikuti pendidikan nonformal seperti kursus di Lembaga Pelatihan
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui status penerima PIP bisa mengikuti cara cek status secara online berikut ini:
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom "Cek Penerima PIP"
- Isikan hasil perhitungan sederhana (captcha)
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika data sesuai dan Anda termasuk penerima, akan muncul informasi nama, satuan pendidikan, serta status penyaluran bantuan.
Layanan Pengaduan dan Bantuan PIP
Jika terdapat kendala, pengaduan terkait PIP dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:
- Instagram Sobat PIP: @sobatpip
- WhatsApp Halo PIP: 0812-4412-3425
- Email: [email protected]
- Layanan Terpadu: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Alamat Kantor: Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 10270
Sebagai informasi, pencairan PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin I pada Februari-April untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS, Termin II pada Mei-September termasuk bagi siswa yang belum cair di tahap pertama, serta Termin III pada Oktober-Desember. Pastikan status penerima dicek secara berkala agar bantuan tidak terlewat dicairkan.
Simak juga Video: Besaran Dana PIP dan Kegunaannya
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini