Jakarta -
Artis Ammar Zoni telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan dari vonis itu adalah Ammar seorang tulang punggung keluarga. Ia juga dianggap berperilaku sopan dan menyesali perbuatan.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar dikatakan majelis hakim berusaha tidak mengulangi lagi perbuatan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ammar Zoni bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba. Selain itu, bintang film Madu Murni tersebut juga sempat mengulang kasus narkoba beberapa tahun lalu.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Majelis Hakim.
Sementara itu, Ammar menerima putusan ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," katanya.
Jhon menambahkan perbuatan Ammar terbukti memakai narkoba. Namun, pasal tidak mengindikasikan Ammar adalah pengedar ataupun penjual narkoba.
"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru. Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.
(fbr/mau)