Ini Hal yang Ringankan Vonis 3 Tahun Ammar Zoni

3 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Artis Ammar Zoni telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu 12 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan dari vonis itu adalah Ammar seorang tulang punggung keluarga. Ia juga dianggap berperilaku sopan dan menyesali perbuatan.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ammar dikatakan majelis hakim berusaha tidak mengulangi lagi perbuatan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ammar Zoni bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba. Selain itu, bintang film Madu Murni tersebut juga sempat mengulang kasus narkoba beberapa tahun lalu.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Majelis Hakim.

Sementara itu, Ammar menerima putusan ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jhon Mathias.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," katanya.

Jhon menambahkan perbuatan Ammar terbukti memakai narkoba. Namun, pasal tidak mengindikasikan Ammar adalah pengedar ataupun penjual narkoba.

"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru. Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.


(fbr/mau)

Read Entire Article