Jakarta -
Kasus Fuji ditipu mantan manajernya, Batara sudah P21. Hal ini dikatakan kuasa hukum Fuji, Sandi Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam waktu dekat kami menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum kapan akan disidangkan," tutur Sandy Arifin, Selasa (3/9/2024).
Sandy Arifin memastikan kliennya pasti akan datang bilamana ada panggilan resmi untuk proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah nanti akan hadir juga berikut saksi-saksinya," tuturnya lagi.
Bahkan, ayah Fuji, Faisal, mengaku akan hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Ia disebut mau memberikan dukungan kepada anaknya yang sudah rugi miliaran rupiah.
"Mungkin sih dalam waktu dekat ini ya, pokoknya nanti kalau sudah dikabarin. Kami akan kabarin juga secepatnya kapan proses sidangnya," jelas Sandy Arifin.
Sebelumnya Fuji melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat lantaran merasa sudah ditipu eks manajernya. Fuji bahkan sampai kehilangan uang Rp 1,3 miliar dari hasil jerih payahnya selama ini.
Batara sendiri sudah ditangkap oleh polisi Polres Jakarta Barat. Beberapa saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini, salah satu di antaranya adalah Fadli, kakak Fuji, yang mengenalkan Batara kepada adiknya.
(wes/pus)