Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mertua dari selebgram Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa atas dugaan pemalsuan surat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menanggapi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Al Ayyubi selaku kuasa hukum menyebut dakwaan yang disampaikan pada mertua Tasya Farasya itu salah alamat.
"Poin yang pertama dia memakai delik membuat surat palsu. Itu poin pertama yang mendakwa Pak Hasan itu menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi menurut ilmu hukum, nggak ada pemalsuan di situ," kata Muhammad Al Ayyubi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum juga sudah dibantah saat menjalani pemeriksaan polisi sebelumnya.
"Bahkan si pembuat surat itu sudah diperiksa Polda Metro Jaya dikonfirmasi asli kok, dia yang buat," tutur Muhammad Al Ayyubi.
Dugaan surat palsu tersebut itu dialamatkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Yang kedua, soal membuat surat palsu. Jadi surat yang dituduh palsu tadi disuratkan ke PUPR. Nah ini kalau dia mau pakai penggunaan surat palsu. Nah ini Jaksa harus membuktikan pada poin awalnya kalau surat itu palsu," ujar Muhammad Al Ayyubi.
Hasan Ahmad bin Ahmad membuat laporan dengan isi dari surat tersebut tidak benar.
"Yang ketiga, poinnya dia adalah menyampaikan laporan kepada penguasa dalam konteks ini PUPR yang mana surat itu dia tuduh berisi hal yang tidak benar," pungkasnya.
Sidang lanjutan yang menyeret mertua Tasya Farasya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(ahs/mau)