Mertua Tasya Farasya Tengah Hadapi Masalah Hukum

3 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mertua dari selebgram Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa atas dugaan pemalsuan surat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menanggapi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Al Ayyubi selaku kuasa hukum menyebut dakwaan yang disampaikan pada mertua Tasya Farasya itu salah alamat.

"Poin yang pertama dia memakai delik membuat surat palsu. Itu poin pertama yang mendakwa Pak Hasan itu menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi menurut ilmu hukum, nggak ada pemalsuan di situ," kata Muhammad Al Ayyubi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum juga sudah dibantah saat menjalani pemeriksaan polisi sebelumnya.

"Bahkan si pembuat surat itu sudah diperiksa Polda Metro Jaya dikonfirmasi asli kok, dia yang buat," tutur Muhammad Al Ayyubi.

Dugaan surat palsu tersebut itu dialamatkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Yang kedua, soal membuat surat palsu. Jadi surat yang dituduh palsu tadi disuratkan ke PUPR. Nah ini kalau dia mau pakai penggunaan surat palsu. Nah ini Jaksa harus membuktikan pada poin awalnya kalau surat itu palsu," ujar Muhammad Al Ayyubi.

Hasan Ahmad bin Ahmad membuat laporan dengan isi dari surat tersebut tidak benar.

"Yang ketiga, poinnya dia adalah menyampaikan laporan kepada penguasa dalam konteks ini PUPR yang mana surat itu dia tuduh berisi hal yang tidak benar," pungkasnya.

Sidang lanjutan yang menyeret mertua Tasya Farasya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.


(ahs/mau)

Read Entire Article