Pasutri Nekat Curi 19 Bungkus Milo, Diganjar Hukuman Penjara

3 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sepasang suami istri (pasutri) ini nekat mencuri minuman cokelat bubuk. Sebanyak 19 kantung digondolnya hingga berujung hukuman penjara.

Semakin hari hidup terasa kian berat dari kemarin. Salah satu efek dari kesulitan memenuhi kebutuhan hidup adalah munculnya tindakan kriminalitas yang nekat dilakukan demi bertahan hidup.

Bahkan benda-benda yang terdengar tak mungkin dicuri bisa saja menjadi target para pencuri. Di negara tetangga marak terjadi pencurian atas sekantung minuman cokelat bubuk yang banyak dijual di pasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa supermarket dan toko-toko melaporkan adanya pencurian atas minuman tersebut yang totalnya cukup merugikan. Baru-baru ini sepasang suami istri juga ditangkap atas kasus serupa dengan belasan kemasan yang digondolnya.

Baca juga: Itutuh: Pho dengan Iga Sapi dan Banh Mi Rasa Autentik Vietnam

Pasutri Nekat Curi 19 Bungkus Milo, Diganjar Hukuman PenjaraSepasang suami istri dihukum penjara gegara pencurian yang nekat dilakukan.. Foto: Weird Kaya

Adalah Mohamad Nor Azam Bakar dan istrinya, Noor Azura Rosslan, dilaporkan oleh Weird Kaya (30/8) ditangkap dan diadili atas kasus pencurian. Benda yang dicurinya adalah minuman cokelat dengan merek Milo totalnya sebanyak 19 kantung.

Kantung-kantung minuman tersebut diambil secara berkala sejak pertengahan Juli. Pertama-tama sebanyak 11 kantung Milo seberat 2 kilogram diambil pada 16 Juli, total kerugian pada pencurian pertama ini mencapai Rp 1,7 juta.

Kemudian, mereka kembali mengambil sebanyak 8 kantung minuman yang sama sekitar. Kerugian atas pencurian tahap keduanya ini mencapai Rp 1,2 juta.

Adapun supermarket yang menjadi sasaran operasi Nor Azam dan Noor Azura ini berlokasi di Ayer Keroh, Melaka, Malaysia. Sehingga pihak supermarket harus menanggung kerugian dengan total hampir Rp 3 juta untuk kantung-kantung Milo yang dicurinya.

Pasutri Nekat Curi 19 Bungkus Milo, Diganjar Hukuman PenjaraBenda yang dicurinya berupa 19 bungkus Milo. Foto: Weird Kaya

Hingga akhirnya pasutri ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani persidangan untuk hukuman pidananya. Merujuk pada peraturan no.380 dan no.34, pasangan ini dituntut atas 10 tahun penjara dan denda yang juga harus dibayarkan.

Tetapi keduanya tidak menghadapi persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum. Nigel Tai, selaku pengacara mereka, memberikan alasan yang sempat membuat banyak orang terkejut.

Konon Milo yang dicuri kembali dijual oleh pasangan ini untuk mendapatkan uang. Uang tersebut dikumpulkan untuk kebutuhan perawatan cuci darah yang harus dilakukan oleh ibu dari Mohamad Nor Azam.

Mendengar alasan tersebut, hakim yang bertugas yaitu Khairunnisak Hassni mengurangi tuntutan penjara dan menetapkan denda yang harus dibayarkan. Pasangan ini berujung mendapatkan kurungan bui selama 28 hari dengan denda Rp 10,7 juta.


(dfl/odi)

Read Entire Article