Jakarta -
Sepasang suami istri (pasutri) ini nekat mencuri minuman cokelat bubuk. Sebanyak 19 kantung digondolnya hingga berujung hukuman penjara.
Semakin hari hidup terasa kian berat dari kemarin. Salah satu efek dari kesulitan memenuhi kebutuhan hidup adalah munculnya tindakan kriminalitas yang nekat dilakukan demi bertahan hidup.
Bahkan benda-benda yang terdengar tak mungkin dicuri bisa saja menjadi target para pencuri. Di negara tetangga marak terjadi pencurian atas sekantung minuman cokelat bubuk yang banyak dijual di pasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa supermarket dan toko-toko melaporkan adanya pencurian atas minuman tersebut yang totalnya cukup merugikan. Baru-baru ini sepasang suami istri juga ditangkap atas kasus serupa dengan belasan kemasan yang digondolnya.
Baca juga: Itutuh: Pho dengan Iga Sapi dan Banh Mi Rasa Autentik Vietnam
Sepasang suami istri dihukum penjara gegara pencurian yang nekat dilakukan.. Foto: Weird Kaya
Adalah Mohamad Nor Azam Bakar dan istrinya, Noor Azura Rosslan, dilaporkan oleh Weird Kaya (30/8) ditangkap dan diadili atas kasus pencurian. Benda yang dicurinya adalah minuman cokelat dengan merek Milo totalnya sebanyak 19 kantung.
Kantung-kantung minuman tersebut diambil secara berkala sejak pertengahan Juli. Pertama-tama sebanyak 11 kantung Milo seberat 2 kilogram diambil pada 16 Juli, total kerugian pada pencurian pertama ini mencapai Rp 1,7 juta.
Kemudian, mereka kembali mengambil sebanyak 8 kantung minuman yang sama sekitar. Kerugian atas pencurian tahap keduanya ini mencapai Rp 1,2 juta.
Adapun supermarket yang menjadi sasaran operasi Nor Azam dan Noor Azura ini berlokasi di Ayer Keroh, Melaka, Malaysia. Sehingga pihak supermarket harus menanggung kerugian dengan total hampir Rp 3 juta untuk kantung-kantung Milo yang dicurinya.
Benda yang dicurinya berupa 19 bungkus Milo. Foto: Weird Kaya
Hingga akhirnya pasutri ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani persidangan untuk hukuman pidananya. Merujuk pada peraturan no.380 dan no.34, pasangan ini dituntut atas 10 tahun penjara dan denda yang juga harus dibayarkan.
Tetapi keduanya tidak menghadapi persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum. Nigel Tai, selaku pengacara mereka, memberikan alasan yang sempat membuat banyak orang terkejut.
Konon Milo yang dicuri kembali dijual oleh pasangan ini untuk mendapatkan uang. Uang tersebut dikumpulkan untuk kebutuhan perawatan cuci darah yang harus dilakukan oleh ibu dari Mohamad Nor Azam.
Mendengar alasan tersebut, hakim yang bertugas yaitu Khairunnisak Hassni mengurangi tuntutan penjara dan menetapkan denda yang harus dibayarkan. Pasangan ini berujung mendapatkan kurungan bui selama 28 hari dengan denda Rp 10,7 juta.
(dfl/odi)