Pengelola Judol di 3 Kota Raup Untung Rp 20 M, Operator Digaji Rp 10 Juta

8 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengelola judi online (judol) di Bogor, Bekasi, dan Tanggerang yang dibongkar Bareskrim Polri meraup untung miliaran rupiah. Keuntungan mengelola situs judol didapat tak sampai satu tahun.

"Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp 15-20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Untuk menjalankan situs judol, para pengelola memilik sejumlah anak buah. Para pekerja di situs judol ini digaji tertinggi Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator-operator yang di mana digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya," ujarnya.

Situs judol di tiga kota ini merupakan jaringan China dan Kamboja. Mereka menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya.

"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7).

Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judol jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Brigjen Djuhandhani.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.

Selain pasal TPPU, polisi menjerat para pelaku dengan pasal lainnya, Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian, Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(aud/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article