Jakarta -
Pesinetron Bunga Zainal harus merugi sebesar Rp 15 miliar setelah ditipu oleh orang terdekatnya dengan modus investasi fiktif.
Mulai berinvestasi sejak 2022, pemilik nama lengkap Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu secara pribadi sudah menginvestasikan uang pada temannya itu sebesar Rp 6,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap," kata Bunga Zainal dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Suami Bunga Zainal, Sukhdev Singh, juga dipaksa untuk ikut berinvestasi sehingga menyerahkan uang sebanyak Rp 6,5 miliar untuk investasi fiktif tersebut.
"Pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga dan total uang yang di investasikan suami saya kepada terlapor kurang lebih sekitar Rp6,5 miliar," tutur Bunga Zainal.
Bintang sinetron Rahasia Hati itu membeberkan total kerugian yang dialaminya akibat investasi fiktif temannya ini sebesar Rp 15 miliar.
"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," ujar Bunga Zainal.
Pada akhirnya, ia mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
"Jadi pelaporan yg dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP," beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.
Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS teregistrasi pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.
(ahs/wes)