Jakarta -
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan bukti saat melayangkan laporan untuk Vadel Badjideh.
Bukti itu disertakan saat laporan berupa foto dan video. Fachmi pun menegaskan bahwa Vadel Badjideh tak bisa mengelak ketika melihat bukti ini.
"Bawanya itu ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak. Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," tegas Fachmi Bachmid saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Fachmi Bachmid juga menjelaskan kondisi terkini Nikita Mirzani yang geram dengan suasana ini.
"Minggu depan, proses itu harus kita ikutin. Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya," tutur Fachmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fachmi juga menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun.
"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena undang-undangnya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau dipenjara," tegas Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
(pig/mau)