Polda Metro Ungkap Pencabulan 2 Bocah oleh Tetangga 8 Tahun Lalu

20 hours ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi 8 tahun silam. Pelaku berinisial C (34) kini sudah ditangkap di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Plh Kasubdit II Ditressiber PMJ, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan total ada dua bocah yang dicabuli oleh pelaku, NM dan CR, yang saat ini keduanya sudah berusia 15 tahun. Dia mengungkapkan salah satu korban bahkan sampai diperkosa oleh pelaku.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku didapati mentransmisikan foto-foto pornografi korban anak pada 16 Juni 2025. Kemudian pelaku bisa diidentifikasi dan langsung diamankan di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, bertempat di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pukul 14.00 WIB, anggota Subdit 2 Unit 4 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial C, 34 tahun," ujar Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban dengan bujuk rayu ajakan agar korban masuk ke rumah hingga ke dalam kamarnya. Di dalam kamar, pelaku meminta korban membuka celananya.

Pelaku pun langsung beraksi dengan meraba bagian sensitif tubuh korban hingga memperkosanya. Segala aksi ini pun direkam oleh pelaku dengan handphone miliknya.

Herman menjelaskan orang tua para korban tidak mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli pelaku. Pihak orang tua baru mengetahui anaknya dicabuli beberapa tahun lalu setelah polisi menangkap pelaku.

"Jadi ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orang tuanya sendiri juga tidak tahu bahwa anaknya sudah menjadi korban," terang Herman.

Terlebih, kata dia, pelaku masih memiliki hubungan kerabat jauh dengan para korban. Pihak orang tua pun diminta untuk bisa lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya.

"Secara garis besar terhadap dua korban anak dalam peristiwa pidana ini juga karena adanya kurangnya pengawasan dari orang tua. Karena dianggap keluarga, maka orang tua tidak ada kekhawatiran untuk anaknya dapat dieksploitasi secara ini dan ataupun bisa terjadi asusila," kata dia.

Dalam perkara ini, pihaknya pun turut melibat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan secara psikologi dan memulihkan psikologi anak dan orang tua.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article