Saksi Ahli Pidana Ungkap Pasal yang Tepat Untuk Yudha Arfandi dalam Kasus Dante

3 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari terdakwa Yudha Arfandi dengan menghadirkan ahli telematika (Abimanyu), ahli hukum acara pidana dan hukum pidana (Djisman Samosir dosen Unpar Bandung), dan ahli CCTV dari Kemkominfo.

Terpantau Angger Dimas dan Tamara Tyasmara tak hadir. Hanya saja pihak keluarga mereka yang memantau persidangan.

"Berhalangan hadir, minta doanya ya," kata salah satu anggota keluarga Tamara, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Djisman Samosir memberikan pendapat di muka sidang. Ia berpendapat pasal yang didakwakan kepada Yudha 338 dan 340 terkait pasal pembunuhan berencana dinilai tidak tepat.

"Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan itu 338, 340, 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dan 80 ayat. Pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan, apa itu pembunuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan sengaja apa itu sengaja mengetahui dan menghendaki perbuatan itu. Mengetahui akibatnya apa," katanya.

"Persoalannya, dibuktikan itu, sengaja nggak dia membunuh, dengan cara apa siapa yang melihat itu 338. Kemudian 340 itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Tapi pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh. Siapa yang menyuruh harusnya ada pasal lain, tidak memenuhi menyuruh siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh tidak ada, menggunakan pasal itu harus berhati-hati, pasalnya tidak bisa dipakai," tambahnya.

Djisman menilai pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha adalah kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Diketahui saat itu Dante sedang berenang dan dibenamkan kepalanya di air beberapa kali.

"Pasal 359, karena kurang hati-hati, karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Jadi menurut saya, sebaiknya pasal itu (338 dan 340) diganti karena tidak sesuai. 359 iya itu, that's good," pungkasnya.


(fbr/mau)

Read Entire Article