Surat Kuasa Pengambilan KTP: Apa Itu dan Bagaimana Contohnya?

12 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Surat Kuasa Pengambilan KTP digunakan ketika pemilik Kartu Tanda Penduduk tidak dapat hadir langsung ke instansi terkait untuk mengambil KTP. Dalam kondisi seperti ini, proses pengambilan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan surat kuasa.

Agar pengambilan KTP oleh perwakilan berjalan lancar, surat kuasa harus dibuat dengan format yang benar dan disertai lampiran pendukung. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan KTP?

Surat Kuasa Pengambilan KTP adalah pernyataan tertulis dari pemilik Kartu Tanda Penduduk yang memberikan kuasa kepada orang lain, biasanya anggota keluarga atau kerabat, untuk mengambil dokumen KTP miliknya di instansi terkait seperti kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kuasa ini umumnya diperlukan ketika pemilik KTP sedang sakit, berada di luar kota atau luar negeri, atau tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan karena alasan tertentu. Surat ini harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa di atas meterai Rp10.000 serta dilengkapi dengan fotokopi KTP kedua belah pihak dan dokumen pendukung lain jika diminta oleh petugas.

Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan KTP

Dalam pelayanan administrasi kependudukan, Surat Kuasa Pengambilan KTP merujuk pada Formulir F-1.07 Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Format ini digunakan untuk memberi kuasa kepada orang lain dalam mengurus berbagai dokumen, termasuk pengambilan KTP.

Berikut contoh isi format formulir F-1.07, seperti dilansir Dukcapil Jakarta:

SURAT KUASA DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pada hari ini ..................... tanggal ..................... bulan ........................ tahun ..................... .
Bertempat di ................................., saya:

Nama Lengkap: .................................
NIK: .................................................
Tempat & Tanggal Lahir: ......................
Pekerjaan: .........................................
Alamat: ..............................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama Lengkap: .................................
NIK: ...................................................
Pekerjaan: .........................................
Alamat: ..............................................

Untuk: mengisi formulir dalam pelayanan administrasi kependudukan dan atau mengambil dokumen kependudukan (termasuk KTP) sesuai kelengkapan persyaratan yang saya berikan, karena saya dalam keadaan sakit atau alasan lainnya (coret yang tidak sesuai).

Tanda tangan pemberi kuasa: (.....................) Tanda tangan penerima kuasa: (......................)

Catatan: Format asli F-1.07 bisa diperoleh di kantor Dukcapil atau diunduh melalui laman resmi pemerintah daerah masing-masing.


Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article