WN Jerman Jadi Marketing Vila di Bali, eh Berakhir Dideportasi

3 months ago 36
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sepasang warga Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi lantaran menjadi marketing vila melalui situs online di Buleleng, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra mengungkapkan MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (12/9/2024). Menurutnya, kedua warga Jerman itu telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Hendra melalui keterangannya, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan kedua warga Jerman itu sebelumnya diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja saat operasi pengawasan keimigrasian 'Jagratara' pada 21-22 Agustus 2024. Keduanya diketahui datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Selama berada di Indonesia, Hendra berujar, MAK dan BK justru bekerja memasarkan vila di wilayah Buleleng. Menurutnya, aktivitas pasangan asal Jerman itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan patroli pengawasan terhadap orang asing di Bali digelar secara rutin. Ia mempersilakan warga melapor jika menemukan orang asing yang melanggar peraturan maupun mengganggu ketertiban umum.

____________________

Artikel ini telah tayang di detikBali


(wkn/wkn)

Read Entire Article