Jakarta -
Sidang kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante kembali digelar. Sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli pidana, Professor Andre Yosua. Profesor Andre mengatakan Yudha memenuhi unsur pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
Pernyataan itu diungkap Andre ketika ditanya oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan apakah menemui pasal 340.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat keterkaitan dalam penyidikan ini. Saya tidak menyebutkan pasal apa. Saya mengatakan pembunuhan didasarkan unsur dua alat bukti, seorang ahli hukum pidana berdasarkan dua alat bukti yang ditunjukkan," ujar Andre Yosua dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Andre juga menambahkan, penyataannya ini mengacu pada bukti yang ditujukan penyidik kepadanya.
"Karena itu saya disumpah, saya mengatakan ini (pembunuhan berencana) berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik kepada saya kalau ada hal-hal lain yang tidak ditunjuk maka itu menjadi dua hal yang berbeda," kata Andre.
Selain itu Andre menyatakan ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan. Hal itu dapat dilakukan ketika ada perencanaan, persiapan dan pelaksanaan karena Yudha Arfandi mengecek CCTV kolam renang dan mengajak Dante untuk berenang.
"Banyak perencanaan bisa dua hari tiga hari. Bisa juga singkat," kata Andre.
Ahli Kriminologi, Ni Made Martini Puteri dalam kesaksiannya menilai, ada kekerasan yang dilakukan Yudha kepada Dante. Hal itu usai. Ni Made telah melihat CCTV kolam renang, tempat kejadian perkara dan BAP para saksi.
"Pendapat saya sebagai ahli. Pertama ada perilaku kekerasan," ungkap Ni Made.
Kemudian Ni Made menyinggung bahwa kekerasan terhadap anak kerap dilakukan orang tidak dikenal.
"Kira-kira posisinya anak lebih rentan jadi korban kekerasan. Tapi selama ini orang awam mengetahui bahwa kekerasan dilakukan orang tidak dikenal. Tapi ternyata kekerasan banyak dilakukan terhadap orang dikenal. Ini ditemukan di ruang-ruang yang dianggap aman seperti di rumah dan di sekolah," pungkas Ni Made.
Anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Dante yang usianya masih enam tahun itu diduga meninggal dunia akibat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang kala itu adalah kekasih Tamara Tyasmara yang menemaninya di kolam renang tersebut.
Tamara Tyasmara merasa kematian anaknya ada satu kejanggalan. Ia pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan polisi gerak cepat mengamankan Yudha Arfandi.
(fbr/wes)