15 Tahun Pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Selesai

3 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad. Pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang berjalan selama 15 tahun selesai lewat putusan meja hijau.

Putusan perceraian pasangan yang menikah pada 31 Januari 2009 itu dibacakan secara e-court pada Kamis (19/9/2024). Inilah 4 hasil putusan perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi:

1. Gugatan Cerai Dikabulkan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nisya Ahmad. Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai pada 10 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara tersebut (perceraian Andika Rosadi dan Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. "Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," sambung Taslimah.

2. Dapatkan Hak Asuh Anak

Perempuan yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Jabar 2024-2029 itu juga mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya.

"Menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Nisya Ahmad) dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya," kata Taslimah.

3. Andika Rosadi Beri Nafkah Idah dan Anak

Andika Rosadi juga harus memberikan nafkah idah. Dia juga wajib memberikan nafkah untuk ketiga anaknya sampai dewasa.

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta, nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," ujar Taslimah.

4. Hal-hal yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam putusan perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi ada beberapa hal yang tak dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu berkaitan dengan aset karena masih ada kaitannya dengan pihak ketiga.

"Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga," kata Taslimah.


(pus/aay)

Read Entire Article