2 Maling Motor di Depok Ditangkap, Pinjam Kendaraan Tetangga saat Beraksi

1 week ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial Z (25) dan AS (34) di Beji, Depok. Para pelaku meminjam motor tetangganya saat melancarkan aksi.

"Yang menjadi menarik dalam masalah ini adalah bahwa para pelaku dua orang ini meminjam sepeda motor milik pengemudi ojol dan itu yang digunakan oleh mereka untuk melakukan pencurian tersebut," kata Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja saat jumpa pers di Polsek Beji, Depok, Senin (26/5/2025).

Josman mengatakan kedua tersangka meminjam motor milik ojol yang merupakan tetangganya. Mereka beralasan untuk jalan-jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka meminjam sepeda motor ojol yang tetangganya kebetulan lagi istirahat, itu yang dipinjam sama mereka. Minjam motor ojol untuk jalan-jalan mutar kota," jelasnya.

Polisi mengungkap kronologi pencurian. Pada Rabu (21/5) pukul 16.50 WIB, AS dan Z nongkrong di parkiran Jalan Margonda Raya. AS mengajak Z untuk mencuri motor.

"Saudara AS berbicara dengan Saudara Z dengan bahasa 'Jalan yuk cari motor' dijawab 'Iya A' Kemudian AS meminjam motor kepada seorang ojek online," tuturnya.

AS dan Z melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan mencari motor curian di wilayah Beji. Sekitar pukul 17.49 WIB, AS melihat pintu gerbang terbuka dan melihat motor korban yang dalam kondisi kunci motor tergantung.

"Saudara AS menyuruh Saudara Z untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya Saudara Z mengambil 1 unit motor Honda Beat dan kemudian tersangka langsung keluar dan kabur membawa motor hasil curian tersebut," jelasnya.

Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Beji di kediamannya. Imbas perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Lihat juga Video: Terekam CCTV! Maling Bobol Rumah di Purwakarta, Gasak Emas-Uang

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article