242 Bangunan Liar di Jl Raya Bogor Dibongkar: PKL hingga Posko Ormas

1 month ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rampung hari ini. Total ada 242 bangunan yang diterbitkan sejak pagi tadi.

"Total yang berhasil ditertibkan mulai dari perbatasan Kota Depok sampai Kota Bogor sebanyak 242 bangunan semi permanen milik PKL (pedagang kaki lima)," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Rabu (28/5/2025).

Penertiban tersebut mencakup Kecamatan Cibinong hingga Sukaraja. Dia mengatakan dasar hukum penertiban mengacu kepada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim pertama menertibkan bangunan mulai dari Cilodong Sampai dengan Flyover Cibinong di sepanjang bantaran sungai Kali Baru, total bangunan yang ditertibkan berjumlah 89 bangunan semi permanen milik pelaku usaha, diantaranya 1 pos milik organisasi setempat," jelasnya.

Anwar menyebut kemudian penertiban berlanjut pada siang hari oleh tim kedua. Penertiban dilakukan hingga ke perbatasan Kota Bogor. Dia mengatakan penertiban berjalan dengan lancar.

"Jumlah bangunan yang Berhasil ditertibkan berjumlah 153 bangunan semi permanen, 37 bangunan sudah di bongkar secara mandiri, di antaranya 5 posko ormas dari berbagai organisasi," tuturnya.

Sebelumnya, aparat gabungan menggelar penertiban di sepanjang Jalan Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total sebanyak 89 bangunan semipermanen dibongkar petugas.

"Penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor sebanyak 89 bangunan semipermanen dibongkar," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Rabu (28/5).

Aparat gabungan dalam penertiban tersebut terdiri atas Satpol PP, unsur dinas lainnya, hingga TNI-Polri. Sebanyak 20 truk dikerahkan untuk mengangkut puing-puing.

"Dishub mengatur lalu lintas, PLN untuk memutus aliran listrik, dan unsur pengamanan seperti Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, Kapolsek setempat," ucapnya.

Lihat juga Video: Bangunan Liar di Pantura Kudus Digusur untuk Sentra Tembakau

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article