Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti soal pengaduan masyarakat soal dugaan eksekusi liar di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan tanggapan atas dua surat permohonan yang telah diajukan tersebut.
"Harapan kami, surat tersebut segera dijawab agar tidak menimbulkan efek negatif di kemudian hari. Saya berpikir positif, mungkin surat ini belum sampai ke pihak terkait, bisa saja begitu," ujar Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Santoso mengatakan jika surat tersebut tidak ditanggapi, bisa menimbulkan anggapan bahwa lembaga terkait tidak memperhatikan rekomendasi dari DPR. Padahal, surat itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar untuk merespons pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa ini melibatkan dua perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda, di mana PT SKB bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sementara PT GPU bergerak di bidang tambang batu bara.
Lebih lanjut, Santoso mengungkapkan DPR berhak untuk memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat jika surat tersebut tidak direspons. Bahkan, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.
"Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. Jika komunikasi tersumbat, tentu dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh situasi ini," tambah Santoso.
Sementara itu kuasa hukum PT SKB Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan yang disengketakan masih berlaku. Ia menyebut PT SKB telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasarkan putusan nomor 182/B/2024 PTUN Jakarta.
"Sepanjang pengamatan kami, surat dari Wakil Ketua DPR RI kepada pihak terkait sudah dikirim sebanyak dua kali, yakni pada 31 Mei 2024 dan 12 September 2024. Intinya, surat itu meminta agar pihak terkait menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PTUN dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," papar Yusril.
Ia pun menyayangkan adanya tindakan di lapangan yang dianggap tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ketika proses hukum di PTUN sedang berjalan, seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan, terutama terkait pencabutan Hak Guna Usaha PT SKB oleh Kementerian ATR/BPN, yang menurut PTUN cacat administrasi," kata Yusril.
Sebagai informasi, sebelumnya lebih dari satu peleton personel telah dilaporkan turun ke lokasi sengketa untuk membantu mengamankan lahan yang disengketakan. Pihak PT SKB pun telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian setempat.
Dengan adanya polemik ini, Santoso berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang sesuai, guna menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
(ncm/ega)