Jakarta -
BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Kesehatan dalam rangka peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi pada fasilitas kesehatan. Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengungkapkan perlindungan data pribadi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu prioritas utama.
Di era digitalisasi yang semakin berkembang, data pribadi peserta JKN memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta, fasilitas kesehatan maupun seluruh stakeholder yang ada dalam ekosistem Program JKN untuk memahami dan menjaga data pribadi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Sebagai lembaga yang mengelola cakupan peserta lebih dari 98% dari seluruh penduduk Indonesia, penting bagi kita untuk memastikan bahwa data privacy dan data security menjadi prioritas utama. Kegagalan perlindungan data, baik itu akibat serangan siber atau kelalaian, dapat mengakibatkan kerugian yang besar, tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan 'Kick Off Awareness Pelindungan Data Pribadi kepada Asosiasi Fasilitas Kesehatan' di Jakarta, Senin (2/9).
Edwin mengungkapkan selama satu dekade, Program JKN telah membentuk ekosistem yang saling terhubung satu sama lain, tersistem, terintegrasi dan berkolaborasi. Mulai dari regulator dan pengawas, pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan, peserta/badan usaha/pemberi kerja, perbankan/lembaga keuangan, organisasi profesi dan lain-lain.
Tak sampai di situ, ekosistem JKN juga membentuk ekosistem digital yang di dalamnya memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola data Program JKN.
"Di era transformasi digital seperti sekarang ini, kita tidak dapat mengelak dari kenyataan bahwa kemajuan teknologi telah mempermudah banyak aspek dalam pekerjaan kita, termasuk dalam pengelolaan data peserta JKN. Namun, perlu diingat bahwa kemudahan ini juga membawa tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi yang tersimpan dalam sistem informasi BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan. Pengelolaan yang baik dan sesuai dengan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan peserta terhadap layanan kesehatan yang kita berikan," jelas Edwin.
Edwin menambahkan, hingga saat ini BPJS Kesehatan pun proaktif untuk meningkatkan kesadaran soal perlindungan data pribadi khususnya kepada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dan stakeholder terkait lainnya. BPJS Kesehatan juga telah bersepakat dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP).
Ia berharap kerja sama ini dapat memastikan pengelolaan Pelindungan Data Pribadi dapat terlaksana dengan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya pun menargetkan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dapat meningkatkan awareness terhadap perlindungan data pribadi dan dilaksanakan sepanjang September 2024.
"Kita harus mengantisipasi potensi serangan siber yang dikhawatirkan akan menjadi ancaman massif dan katastropik terhadap ekosistem JKN khususnya data pribadi peserta JKN. Memperhatikan hal tersebut, sudah sepatutnya kita sepaham dan sepakat bahwa keamanan siber dan keamanan informasi di ekosistem JKN menjadi tanggung jawab kita semua. Jika terdapat serangan siber di salah satu ekosistem JKN tentu akan berpengaruh ke pihak lain," pungkas Edwin.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan seperti PERSI, ARSSI, PKFI, ASKLIN, ARSADA, Asosiasi Profesi seperti PB IDI, ADINKES, PDGI, Pusat Kesehatan TNI, Pusat Kedokteran Kesehatan POLRI.
(anl/ega)