BPJS Kesehatan Ungkap 3 RS Manipulasi Klaim, Negara Rugi Rp 34 Miliar

3 months ago 41
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

BPJS Kesehatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan fraud dengan kasus tagihan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit.

Dugaan kecurangan ini ditemukan oleh tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga rumah sakit tersebut berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. Sanksi berupa denda sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK," tutur Ali Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Temuan KPK menemukan tiga rumah sakit melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen. Selain itu jenis kecurangan yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan dan lain-lain yang tidak sesuai indikasi medis.

Hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dengan 841 Kasus.


(kna/kna)

Read Entire Article