Cara dan Urutan Lempar Jumrah, Jemaah Haji Harus Paham

1 month ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jemaah haji bakal melakukan lontar atau lempar jumrah sebagai rangkaian ibadah haji. Bagaimana cara dan urutan lempar jumrah yang sesuai aturan?

Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, Minggu (25/5/2025), terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami jemaah haji terkait lempar jumrah.

Lempar jumrah sendiri dimulai usai prosesi wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Ada tiga jumrah yang harus dilempar, yakni Ula, Wustha dan Aqobah (Sugra, Wustha dan Kubra).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah haji akan melempar jumrah aqobah atau kubra pada 10 Zulhijah. Jemaah akan melempar jumrah ini sebanyak tujuh kali lemparan.

Setelah lempar jumrah aqobah, jemaah dapat kembali ke tenda di Mina untuk mabit atau ke hotel bagi jemaah yang tanazul. Jemaah akan beristirahat menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya.

Setelah itu, jemaah akan melempar tiga jumrah dimulai dari Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan pada hari tasyrik atau 11, 12 dan 13 Zulhijah. Setiap jemaah haji akan melakukan tujuh kali lemparan di setiap jamarat.

Lalu, bagaimana cara melempar batu kerikil ke jumrah sesuai ketentuan?

Pertama, jemaah haji harus memastikan kerikil mengenai marma atau dinding setiap jumrah dan masuk ke lubang. Jika batu tidak kena marma ataupun terpental ke luar lubang, maka melempar jumrah harus diulangi.

Kedua, jemaah haji harus melempar kerikil satu per satu hingga tujuh kali lemparan. Jika jemaah melempar tujuh kerikil sekaligus, maka itu baru dihitung satu kali lemparan.

Ketiga, jemaah harus melontar jumrah dengan urutan yang benar. Lempar jumrah dimulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.

Kapan waktu untuk melempar jumrah bagi jemaah haji?

Melontar jumrah Aqobah dilakukan pada 10 Zulhijah. Lempar jumrah Aqobah dapat dimulai sejak lewat tengah malam.

Kemudian, lempar jumrah Ula, Wustha dan Aqobah pada hari tasyrik dapat dimulai setelah matahari tergelincir atau usai salat zuhur. Imam Rafi'i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi'i membolehkan melontar jumrah dilakukan sebelum matahari tergelincir atau dimulai sejak terbit fajar.

"Darul Ifta' al-Misriyah membolehkan lempar jumrah hari tasyrik dimulai dari pertengahan malam, yaitu pertengahan antara waktu magrib hingga fajar shadiq (Sekitar 1 jam 30 menit sebelum tebitnya matahari)," tulis Kemenag dalam buku Manasik Haji 2025.

Apakah melempar jumrah boleh diwakilkan?

Lempar jumrah bukan bagian dari rukun haji. Kemenag mengimbau jemaah haji lansia dengan kondisi lemah atau sakit untuk mewakilkan lempar jumrahnya kepada jemaah lain. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah sah.

Jemaah haji yang diminta mewakilkan lempar jumrah oleh jemaah lain harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri lebih dulu. Kemudian, jemaah tersebut dapat mengulangi lempar jumrah untuk mewakilkan jemaah lain.

Simak juga Video: Ziarah ke Ma'la, Makam Sahabat dan Keluarga Rasulullah

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article