Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Duit Rp 6,9 M Hasil Suap Vonis Lepas CPO

2 days ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung. Uang itu merupakan hasil suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group.

"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap. Nilainya dalam bentuk Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing 198.900 USD. kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. jadi kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Harli menyebutkan uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum bersama keluarganya. Kemudian, jaksa melakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya, di bank. Nanti tentu ini oleh penyidik akan mencantumkan ini sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke persidangan," ucapnya.

Seperti diketahui, M Arif Nuryanta adalah tersangka kasus suap dan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani adalah vonis terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, Januari-April 2022.

Kemudian, MAN ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka ditetapkan menjadi tersangka sebab menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tonton juga "Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor" di sini:

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article