Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus e-TLE atas Nama Kejaksaan

1 month ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal maraknya pesan singkat atau SMS berisi tilang elektronik (e-TLE) beredar di masyarakat. Pesan berisi tautan atau link itu seolah merupakan pemberitahuan tilang elektronik dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut, setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman https://tilang-kejaksaanr.top. Harli lantas membantah pihaknya mengeluarkan surat ETLE.

Dia memastikan tautan itu merupakan tautan palsu yang bertujuan mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban. Karena itu, dia meminta masyarakat waspada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," kata Harli melalui keterangannya, Rabu (4/6/2025).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," lanjutnya.

Harli menerangkan Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Sebab, perihal itu, kata dia, merupakan kewenangan penuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sedangkan informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi.

"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/," terangnya.

Halri menjelaskan tautan palsu itu berpotensi mencuri data pribadi korban. Seperti nomor kartu kredit atau perbankan yang dapat dicuri dan disalahgunakan.

"Kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri," tuturnya.

Karena itu, mantan Kajati Papua Barat tersebut mengimbau masyarakat tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Lalu menghapus jika ada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE.

Dia juga meminta masyarakat aktif melapor ke pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian jika mendapati pesan mencurigakan tersebut

"Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital," ucap Harli.

Respons Polda Metro Jaya

Hal senada juga disampaikan Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta hat-hati terhadap pesan yang mencatut Kejaksaan terkait pembayaran denda e-TLE.

"Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran tilang elektronik yang beredar melalui SMS dengan link tilang-kejaksaans.top adalah palsu atau hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI," tulis keterangan TMC dikutip detikcom.

Tangkapan layar TMC Polda Metro JayaTangkapan layar TMC Polda Metro Jaya Foto: Tangkapan layar TMC Polda Metro Jaya

Polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapati SMS serupa. Polisi juga menginformasikan website resmi terkait tilang elektronik yang bisa diakses masyarakat.

"Berikut kami informasikan link resmi dari kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai tilang elektronik. etilang.info merupakan e-tilang milik Polri dan tilang.kejaksaan.go.id merupakan e-tilang milik Kejaksaan RI," jelasnya.

Simak juga video: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article