KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi Kasus Investasi Fiktif Taspen

2 days ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," sebutnya.

Budi menuturkan penyidik telah identifikasi pihak yang turut menerima dan menikmati aliran yang dalam perkara ini. Diharapkan semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," katanya.

Adapun perkara Kosasih sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

"Memperkaya orang lain, yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan duit terkait kasus ini mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga "KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?" di sini:

(ial/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article