Maqdir Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hasto Pekan Depan

1 week ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengajukan diri sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Maqdir mengatakan akan menghadirkan tiga saksi meringankan.

"Akan menghadirkan tiga orang saksi. Yang pertama yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Maqdir mengatakan akan menerangkan soal surat perintah penyelidikan (sprindik) tertanggal 20 Desember 2019. Di mana sprindik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi tiga hari. Akan tetapi, dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad, tetapi ternyata itu semuanya tidak ada," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan dirinya juga akan menyampaikan fakta baru. Dia mengatakan fakta itu terkait peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020.

"Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas, tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu karena petugas di PTIK itu menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup," tuturnya.

"Ketika ditegur, mereka dari mana, mereka mengatakan kami adalah sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK, padahal itu tidak ada," tambah dia.

Hakim pun menjadwalkan sidang dengan Maqdir sebagai saksi pada Kamis (19/6). Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pada Jumat (20/6).

"Kalau seandainya begini, Yang Mulia, pada hari Kamis itu ketika saksi kami belum bisa hadir, apakah itu boleh kami mendahulukan ahli terlebih dahulu, baru kemudian pada hari Jumat saksi fakta itu kami hadirkan?" tanya Maqdir.

"Tidak ada masalah," kata hakim ketua Rios Rahmanto.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak juga Video 'Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Cecar soal Sosok 'Bapak'':

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article