Jakarta -
Nikita Mirzani keluar dari Polres Jakarta Selatan tanpa membawa anaknya (17). Nikita menyebut anak masih menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan masih diperiksa. Tapi harus ditinggal karena harus istirahat," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) malam.
Dia mengatakan menyerahkan anak ke pada polisi untuk ditindaklanjuti. Nikita tak banyak memberikan keterangan soal pemeriksaan terhadap anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Tapi, gimana-gimananya tanya saja sama di atas (polisi)," kata Nikita Mirzani.
"Nggak tahu (anak akan tidur di mana) yang pasti sudah masuk pemeriksaan. Tapi bagaimananya biar ibu dari kepolisian Jakarta Selatan (yang menjelaskan)," lanjutnya.
Perempuan berusia 38 tahun itu menjawab soal nasib anak akan kembali ke rumah atau tidak. Nikita Mirzani mengabulkan keinginan anaknya dianggap sudah dewasa.
"Kembali ke rumah atau tidak itu nggak penting ya. Kalau dia sudah dewasa, cukup umur, dimana-mana sudah bisa cari uang sendiri, harusnya keluar dari rumah," jawab Nikita Mirzani.
Hari ini, Nikita Mirzani kembali menemui dan menjemput anaknya di sebuah apartemen. Nikita didampingi kuasa hukum, polisi, dan kerabat, menjemput anaknya untuk melakukan visum di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan di kantor polisi.
Nikita Mirzani membuat laporan ke polisi terhadap Vadel Badjideh, kekasih anaknya. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(fbr/pus)