PCO Sebut Pemerintah Belum Bahas Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

1 month ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri terkait usulan itu. Menurutnya, urusan ASN menjadi ranah KemenPAN-RB.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," ujarnya.

Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun. "Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.

Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

Simak juga video "Kepala PCO Buka Suara soal Pesawat Kepresidenan Berganti Warna" di sini:

Saksikan Live DetikSore:

(eva/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article