Jakarta -
Sidang kasus asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya saksi ahli, keterangan saksi ahli dari JPU," kata Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Oya mengatakan belum bisa memastikan soal kemungkinan ada pasal yang gugur atau perkara yang semakin mengerucut dalam persidangan kasus Vadel Badjideh. Namun, Oya mengatakan pihaknya terus berharap mendapatkan hasil dan putusan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaadel Badjideh selalu siap menghadiri sidang dan ingin kasusnya ini segera selesai atau diputuskan. Akan tetapi, salah satu isu yang mencuat adalah soal Vadel Badjideh sebagai terdakwa disebut membeli obat aborsi untuk LM, putri sulung Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Vadel menanggapi hal ini dengan tegas. Oya gak memungkiri sangat menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahhmi Bachmid.
"Sangat menyayangkan sih gak ya. Ya itu kan dia lagi mau buka yang sebenarnya, ya jadinya, kalau saya kan gini, ada gak selama ini saya sampaikan setelah sidang apa isi persidangan? Gak ada saya sampaikan," kata Oya, kuasa hukum Vadel Badjideh.
"Yang selalu saya sampaikan adalah sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyampaikan keterangan dengan baik, gak ada lagi yang saya sampaikan," ungkapnya.
Kuasa hukum Vadel menegaskan sidang ini bersifat tertutup, sehingga adanya klaim dari pihak lain terkait fakta persidangan harus dikonfirmasi secara jelas.
"Karena ini tertutup, bahwa kalau ada yang menyampaikan bahwa fakta persidangan begini begini, pertanyaan saya, saya balik nanya, adakah yang pernah melihat dia (pihak Nikita Mirzani) di dalam ruang sidang?" tutur Oya bertanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberadaan kuasa hukum Nikita Mirzani dalam ruang sidang.
"Juga menyampaikan keterangan dengan baik. Gak ada lagi yang saya sampaikan karena ini tertutup bahwa kalau ada yang menyampaikan fakta persidangan begini begini, pertanyaan saya saya balik tanya, adakah yang pernah lihat dia di dalam ruang sidang. Jadi, yang diketahui sidang dia di ruangan mana. Mungkin dia punya sidang di ruangan berbeda kali," pungkas Oya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memfasilitasi aborsi terhadap LM, putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan dengan tuduhan melanggar Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Laporan Nikita tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(pus/nu2)