Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP Selesai

1 month ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tak ada tarik-ulur untuk membahas RUU Perampasan Aset. Adies mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

"Bukan tarik-ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adies mengatakan pihaknya akan menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dulu. Dia mengatakan pembahasan RUU KUHAP pun diupayakan untuk dikebut.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5). Habiburokhman berharap revisi KUHAP bisa diterapkan pada 1 Januari 2026.

"Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materiilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebutkan, pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung dengan seizin pimpinan. Habiburokhman berharap pembahasan revisi KUHAP bisa lebih partisipatif.

"Dan masih banyak sekali juga yang dijadwalkan untuk RDPU. Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini," ungkapnya.

Simak juga Video Mensesneg: Prabowo Pilih Komunikasi ke DPR Soal RUU Perampasan Aset

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article