PKS Usul Dana Parpol dari Negara Jadi Rp 10 ribu per Suara

2 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

PKS merespons usulan penambahan dana partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp 10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000," kata Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Dia menilai adanya badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

"Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan ada peraturan dalam undang-undang yang melarang parpol memiliki badan usaha. Hal ini disampaikan Bahtiar saat penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

"Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan. Di negara-negara demokrasi maju, Pak Mendagri (Tito Karnavian) baru pulang Minggu lalu dari Jerman, termasuk diundang di sana, partai politik boleh mendirikan badan usaha," kata Bahtiar.

Katanya, bahkan organisasi masyarakat (ormas) diperbolehkan membuat badan usaha. Jadi, menurutnya, tidak salah ketika parpol punya badan usaha.

"Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuma kapabilitas saja," jelasnya.

"Kemudian di dalam UU Partai Politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai Politik, karena hukum partai Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu," imbuh dia.

Simak juga video "PKS Mengutuk Penyerangan RS Indonesia di Gaza" di sini:

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article