Polisi: 4 Tersangka Penyelundupan Gading Gajah Pemain Lama, Sering Mengelak

1 month ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka terkait penyelundupan gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah. Polisi menyebut keempatnya merupakan pemain lama.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin merinci keempat tersangka yakni tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44). Dia mengatakan IR dan RF kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh dan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi dari JF.

"IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran," ujar Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gading gajah berupa pipa rokok itu lalu dijual melalui siaran langsung Tiktok. Hargannya bervariasi sesuai ukuran hingga jenisnya.

Sedangkan tersangka SS kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.

"Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000," jelas Nunung.

"Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut dia.

Kemudian tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,

JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.

"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.

Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto menyebut para pelaku merupakan pemain lama dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, mereka lihai mengelak dari buruan aparat penegak hukum.

"Memang para tersangkanya adalah sindikat ya, ini sudah beroperasi sudah lama atau kita sebut sudah pemain lama. Memang sudah beberapa kali kita pantau, namun dia masih sering mengelak," turur Indra.

"Kemudian kami melakukan pemantauan dari patroli siber didapatkanlah bahwa mereka ini sedang melakukan kegiatan aksi penjualan daripada gading gajah tersebut," imbuh dia.

Indra mengatakan pengungkapan tak hanya berhenti pada keempat tersangka. Dia memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku pemburu hingga pembelinya.

"Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tonton juga "Jual Cula Badak-Pipa Gading Gajah Via FB, Pria di Palembang Ditangkap" di sini:

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article