RUU KSDAHE Atur Sanksi Korporasi Nakal: Denda Rp 50 M-Ancam Dibubarkan

3 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penguatan penindakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Nantinya, korporasi yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan nantinya ada tiga jenis kejahatan yang disasar. Di antaranya kejahatan yang berkaitan dengan perubahan keutuhan kawasan kelestarian alam maupun kawasan suaka alam, kejahatan perburuan perdagangan satwa dilindungi dan kejahatan yang berkaitan dengan tumbuhan yang dilindungi.

Dalam RUU KSDAHE, dilakukan penguatan terhadap penegakan hukum bagi para pelanggar. Penegakan hukum akan ditingkatkan melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat penting dimana PPNS dapat melakukan upaya dan sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata Rasio Ridho di kantor KLHK, Kamis (19/9/2024).

Nantinya PPNS juga berhak meminta informasi pembicaraan melalui alat komunikasi para pelaku untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Penyidik juga dapat memblokir rekening dan melakukan penelusuran aset tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Penyidik juga dapat meminta data kekayaan dan data pajak tersangka. Sehingga kita menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasuk aliran keuangan para pelaku atau tersangka," jelasnya.

"Mengingat perkembangan teknologi sekarang, di dalam UU ini diatur salah satunya penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetak merupakan alat bukti yang sah. Jadi diberikan ruang penggunaan alat bukti elektronik," imbuhnya.

Sanksi Berat untuk Pelanggar

Rasio Ridho merinci Ditjen Gakkum sudah menindak 500 kasus kejahatan di bidang konservasi. Sebanyak 430 perkara di antaranya sudah disidangkan.

"Ini menunjukkan ancaman terhadap kejahatan kawasan pelestarian alam dan suaka alam serta kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi cukup tinggi," kata dia.

Maka dari itu, melalui RUU KSDAHE dilakukan penguatan penegakan hukum untuk efek jera para pelaku. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebelumnya tidak diatur terkait penindakan korporasi. Mereka yang terbukti melakukan kejahatan terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Contoh kalau kejahatan yang dilakukan korporasi, berkaitan dengan perusakan perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam ini korporasi diancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Dendanya Rp 50 miliar," ujarnya.

Selain pidana pokok, akan dikenakan juga pidana tambahan. Korporasi tersebut juga terancam ditutup dan dibekukan buntut kejahatan yang dilakukan. Bahkan, lanjut dia, korporasi terancam dibubarkan.

"Ada beberapa pidana tambahan apabila kejahatan ini dinyatakan sebagai kejahatan korporasi. Maka pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, kawasan suaka alam atau kawasan suaka kelestarian alam, diatur di sini. Biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasan satwa liar ke habitat asli. Serta juga biaya pemeliharaan tumbuhan dan satwa yang tidak dapat mereka kembalikan ke habitat asli," jelasnya.

"Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh kegiatan perusahaan, pembekuan semua atas kegiatan usaha, pembubaran korporasi. Hukumannya sangat berat. Di samping itu dapat dilakukan pidana tambahan dimana kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dapat dipenuhi," imbuhnya.

(wnv/taa)

Read Entire Article