Satpol PP Razia Warung Jamu di Ciawi Bogor, 657 Botol Miras Disita

1 day ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di warung dan toko jamu di Ciawi, Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 657 botol miras berbagai jenis dan merek disita petugas.

"Dari lima lokasi yang menjadi target pada hari ini, petugas berhasil mengamankan total 657 botol miras yang dijual tanpa izin dari berbagai merek," kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Rabu (23/7/2025).

Razia digelar sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait peredaran miras di warung jamu. Warung jamu yang dirazia merupakan target yang sebelumnya sudah dipantau petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan hari ini menargetkan warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin, yang sebelumnya sudah di pantau oleh Satpol PP Kecamatan Ciawi. Razia berjalan aman dan kondusif," kata Anwar.

Razia melibatkan unsur kepolisian dan TNI dengan menyasar sejumlah warung jamu di Kecamatan Ciawi. Tindakan razia didasari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati

Anwar menyebut, lokasi pertama yang didatangi petugas yakni warung jamu di Jl Raya Veteran III Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 91 botol miras berbagai merek dan jenis.

"Di lokasi kedua petugas mendatangi warung kelontong yang berada di Simpang Ratna Jl Raya Sukabumi-Bogor dan mengamankan 113 botol miras tanpa izin. Petugas (kemudian) mendatangi warung Jamu yang menjual miras tanpa izin di Jl. Sukabumi-Bogor Desa Teluk Pinang, dan mengamankan 109 botol miras," kata Anwar.

Razia berlanjut di lokasi keempat dan kelima yang berada di Jalan Raya Sukabumi dan Jalan Raya Ciawi Bendungan. Hasilnya, petugas mengamankan total 344 botol miras dari dua lokasi tersebut.

"Lokasi Keempat petugas mendatangi warung depot jamu di Simpang Warung Nangka Jl Raya Sukabumi dan mengamankan 28 botol miras tanpa izin. Kemudian lokasi terakhir, warung jamu soponyono di Jl Raya Ciawi Bendungan diamankan 316 botol miras dari berbagai merek," pungkas Anwar.

(sol/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article