Ciamis -
Polisi menangkap perempuan inisial CRS (20) dan pria inisial DM (21) atas perbuatan pembuangan bayi yang terkubur di pinggir rumah warga daerah Desa Wangunsari, Kabupaten Ciamis. Pasangan kekasih ini diketahui juga mencekoki bayi dengan pil penggugur kandungan hingga tewas sebelum mengubur jasad korban.
Dilansir detikJabar, Kamis (19/9/2024), Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan DM dan CSR telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Aksi tega keduanya kepada korban dilakukan lantaran sejoli itu malu memiliki anak dari hasil hubungan di luar nikah.
"Awalnya ada rencana menikah, tapi batal karena hamil lebih dulu. Malu mempunyai anak di luar nikah," kata Akmal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan kedua pelaku itu terjadi pada 4 Agustus silam saat tersangka DM mengajak kekasihnya ke sebuah apartemen di Bandung untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku CRS kemudian meminum obat penggugur kandungan. Selang enam jam kemudian pelaku melahirkan bayi perempuan.
Akmal mengatakan proses persalinan itu hanya dilakukan oleh pelaku CRS dan DM. Bayi itu sempat hidup selama satu hari sejak dilahirkan oleh CRS.
"Kemudian kedua tersangka mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan. Si bayi akhirnya meninggal dunia," katanya.
Setelah bayi meninggal dunia, kedua tersangka lalu membawa jasadnya ke wilayah Rancah Ciamis. Bayi itu dikuburkan di pinggir rumah salah satu keluarga DM.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/aud)