Jakarta -
Nikita Mirzani mendampingi anaknya (17) menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani lebih dulu membawa anaknya melalui pintu belakang kantor polisi tanpa sorot kamera.
"Ada di atas, lewat belakang (masuknya)," kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Nikita Mirzani datang di kantor polisi pada pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, dia lebih dulu membawa anak ke rumah sakit untuk visum. Akan tetapi, visum masih belum bisa dilakukan karena anak sedang datang bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya Laura dalam keadaan menstruasi belum bisa, nggak maksimal (visum) karena dia lagi mens," jelas Nikita.
Raut wajah Nikita Mirzani terlihat lelah, matanya juga masih sedikit sembab. Dia mengaku wajar menangis melihat kondisi anaknya.
Ibu tiga anak itu berharap apa yang terjadi antara dia dan anaknya bisa jadi pelajaran untuk anak-anak di bawah umur.
"Ya nangislah masa nggak nangis, manusiawilah aku kan manusia, Ya ini pelajaran untuk semua anak-anak belum cukup umur di luar sana, cinta boleh cinta, cinta monyet boleh, tapi jangan monyetnya yang dicintai banget, sewajarnya aja. Ingat masa depan kalau masih sekolah ya fokus sekolah dulu, kejar impian," tegas Nikita Mirzani.
Bintang film Comic 8 itu mengaku sudah mengira akan mendapat perlawanan dari putrinya. Dia tak menyangka anaknya sempat menghubungi Vadel Badjideh saat dijemput olehnya.
"Sudah tahu pasti akan berontak, tapi nggak expect aja, ternyata dalam keberontakannya dia nelpon itu laki-laki kan, sempat telepon, sempat ngomong juga sama itu laki-laki. Lumayan nantangin sih, ngancem juga," aku Nikita Mirzani.
Saat ini Nikita Mirzani masih di Polres Jakarta Selatan dan mendampingi anaknya terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(pus/dar)