Sukena Divonis Bebas di Kasus Pelihara Landak Langka di Bali

3 months ago 41
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38). Majelis hakim menilai perbuatan Sukena tak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (19/9/2024).

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa melihat unsur kesengajaan memilik arti luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," tambah Bamadewa.

Tak lupa, Bamadewa mengimbau semua penegak hukum berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum. Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/idh)

Read Entire Article