Tom Lembong Klaim Tak Ada yang Langgar Aturan dalam Kasus Impor Gula

2 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula. Tom menilai ada yang janggal dalam kasus yang menjeratnya ini.

Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela skors sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Tom menyoroti tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol).

"Terakhir saya juga baru sadar, baru ngeh, ini kan Inkopkar dan juga Induk Koperasi polisi ya, TNI Polrli, Inkoppol, kan melakukan hal yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI. Dua-duanya, yaitu PT PPI sebagai BUMN, maupun Inkopkar dan Inkoppol sebagai koperasi, menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula mentah, diolah menjadi gula putih, untuk kemudian dikeluarkan ke pasar untuk meredam harga gula," kata Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom mengatakan kegiatan impor gula yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol. Menurut Tom, tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula tersebut.

"Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI? Dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol? Ya, saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuannya," kata Tom.

Tom mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari Inkopkar dan Inkoppol. Dia menyebut hal ini sebagai penegakan hukum yang tidak konsisten.

"Tapi ini kan menunjukkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Kenapa milih-milih, kenapa hanya dari PT PPI, ya kan sementara dari Inkopkar, Inkoppol nggak ada, sementara koperasi-koperasi tersebut melakukan hal yang persis sama seperti PT PPI. Jadi itu hal menarik yang baru saya sadari di persidangan hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menilai tidak adanya tersangka dari Inkopkar dan Inkoppol merupakan sebuah kejanggalan. Dia mempertanyakan mengapa hanya PT PPI yang ditersangkakan.

"Penugasannya sama, dengan mekanisme kerja samanya juga sama. Mereka semuanya impor gula mentah, diolah menjadi gula putih, tapi hanya PT PPI yang ditersangkakan. Itu pun juga satu direksi ya, Direktur Pengembangan Usaha. Jadi bagi saya sih itu tidak konsisten, merupakan sebuah kejanggalan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Tom Lembong: Mendag Lain Bisa Buktikan Importasi Gula Tak Langgar Hukum

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article