Jakarta -
Vadel Badjideh bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menunjukkan hasil USG anak Nikita Mirzani. Hasli USG tersebut menunjukkan negatif.
Razman Arif Nasution mengatakan USG itu dilakukan pada 14 September 2024. "Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di kantornya pada Jumat (20/9/2024).
Razman Arif nasution merahasiakan dokter dan klinik yang melakukan USG pada anak Nikita Mirzani. Namun, dipastikan anak Nikita Mirzani melakukan USG di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil USG itu nantinya akan dijadikan bukti oleh Vadel Badjideh dan diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Itu akan jadi barang bukti di pemeriksaan, data kita valid," katanya.
Adanya bukti USG ini diharapkan bisa membuat proses hukum ini selesai. Kuasa hukum Vadel Badjideh juga melihat ancaman hukuman dari pasal yang dituduhkan ke kliennya tidaklah ringan.
"Karena pasal yang disangkakan ini bukan ringan, 4 dan 5 tahun, (bisa) 9 tahun," kata Razman Arif Nasution.
Tidak hanya bukti USG, Vadel Badjideh juga sudah menyiapkan lima orang saksi. Ini diharapkan bisa semakin meringankan Vadel.
"Kemudian selain alat bukti (USG) tadi, kami udah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Ini akan jadi pembelaan yang baik dan insyaallah ujungnya akan SP3 (penyidikan dihentikan)," kata pengacara lainnya, Rahmad Riadi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Namun, pihak Vadel badjideh membantah adanya tuduhan tersebut. Apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani, menurut Razman Arif nasution belum akurat.
"Kalau ada tuduhan pencabulan, harus ada rekam medis yang komprehensif. Pertanyaannya gimana cara membuktikan?" tukas Razman Arif Nasution.
(fbr/pus)