Jakarta -
KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS) terkait perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Kusnadi untuk melakukan tindakan lanjutan seperti penahanan.
"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, yang itu jadi kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
"Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan belum ada tindakan penahanan kepada Kusnadi. Jika ada penahanan, tentunya akan diumumkan oleh KPK.
"Nanti akan kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya, tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Kusnadi diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Simak juga Video: Khofifah Tegaskan soal Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini