Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK

13 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS) terkait perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Kusnadi untuk melakukan tindakan lanjutan seperti penahanan.

"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, yang itu jadi kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

"Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menegaskan belum ada tindakan penahanan kepada Kusnadi. Jika ada penahanan, tentunya akan diumumkan oleh KPK.

"Nanti akan kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya, tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Kusnadi diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Simak juga Video: Khofifah Tegaskan soal Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article