Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC) serta delapan orang lainnya sebagai tersangka baru lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung turut menyampaikan peran masing-masing.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, lanjut Abdul Qohar, pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, delapan orang tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Berikut peran masing-masing tersangka baru tersebut:
1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
- Bersama tersangka HB (Hanung Budya) melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa terminal BBM Merak secara melawan hukum;
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodasi nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo);
- Melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014
- Bersama dengan Tersangka AN (Alfian Nasution) mengakomodasi penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018
Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenai sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
Bersama Tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan Tersangka YF (Yoki Firnandi) melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu Pertamina (minyak mentah domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada waktu yang sama, DS (Dwi Sudarsono) bersama Tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan Tersangka YF (Yoki Firnandi), melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Bersama-sama dengan Tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan Tersangka DW (Dimas Werhaspati) bersepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di-mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD 3.765.712;
- Bersama-sama dengan Tersangka DW (Dimas Werhaspati) dan Tersangka AP (Agus Purwono) mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara men...