Jakarta -
Tiktokers Vadel Badjideh dan aktris Nikita Mirzani akhirnya bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dipertemukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila.
Vadel Badjideh mengaku bersyukur bisa bertemu langsung dengan Nikita Mirzani, sosok yang dinantikannya untuk bertemu sejak dulu.
"Alhamdulillah bisa ketemu (Nikita Mirzani) sekarang," kata Vadel Badjideh jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini menjadi salah satu hal yang memang ia nantikan sejak lama. Pasalnya, selama menjalin hubungan dengan anak Nikita Mirzani, LM, ia belum pernah memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan aktris berusia 39 tahun tersebut.
"Iya ditunggu-tunggu kebetulan dari awal pacaran nggak pernah ketemu," beber Vadel Badjideh.
Saat ditanya soal pesan yang ingin ia sampaikan kepada Nikita Mirzani secara pribadi, Vadel Badjideh memilih untuk menyimpannya dan menyatakan akan menyampaikannya langsung di ruang sidang.
"Nanti aku ngomong di dalam aja," pungkasnya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani tak menutupi rasa tak nyamannya saat harus kembali bertemu langsung dengan sosok yang disebut telah menghancurkan masa depan anaknya itu.
"Agak jijik sih ya," beber Nikita Mirzani.
Dengan tegas, aktris berusia 39 tahun itu juga menegaskan dirinya tidak akan pernah memberikan maaf kepada Vadel Badjideh, mengingat dampak berat yang telah dirasakan oleh putrinya akibat peristiwa tersebut.
"Memang gak bakal (maafin Vadel Badjideh), gak akan! Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," tegas Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(ahs/pus)