Kejagung Gas Terus Usut Pencucian Uang Makelar Zarof Ricar

3 weeks ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar. Kejagung juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).

Harli mengungkap, penyidik kini sudah memblokir semua aset yang dimiliki Zarof Ricar. Dia menyatakan, kasus TPPU Zarof Ricar bakal segera terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai katakan aset. Berarti disini penyidik sudah meyakini ada nexus, ada persesuaian antara berbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya saya kira ini hanya soal waktu," jelasnya.

Harli menuturkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Jadi kita tunggu karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuh," ucapnya.

Sebelumnya, Zarof menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Tonton juga "Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA" di sini:

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article