Kepala BPH Migas Akui Dicecar KPK soal Penyaluran Gas Bumi di Kasus Korupsi PGN

2 weeks ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala BPH Migas Erika Retnowati setelah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Erika mengaku hanya ditanya terkait aturan yang berlaku ketika penyaluran gas bumi.

"Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja," ujar Erika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Erika mengatakan jual-beli gas yang dilakukan PT PGN dengan PT IAE merupakan proses business to business (B2B). Erika pun menyerahkan proses penegakan hukum kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah kalau itu kan B2B," kata Erika.

"Kalau kerugian negara bukan kewenangan BPH Migas, tanya saja ke KPK ya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Dua tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Pertamina Dukung Penuh Pembangunan di Kawasan Rebana dari Sektor Migas':

(amw/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article