Legislator Pertanyakan Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Gimana Anak Cucu Kita?

1 month ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Arse menyebut, jika semua aparatur negara meminta ditambahi masa kerjanya, generasi yang akan datang akan ditempatkan di mana.

"Jadi, kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Arse mengatakan pejabat negara mesti peduli pada generasi ke depan. Ia menyinggung Indonesia yang menghadapi bonus demografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah cukuplah (usia saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?" katanya.

Arse mengatakan sebaiknya setiap usulan dikaji lebih matang. Ia mengkritik jangan sampai masukan yang disampaikan hanya berdasar hasrat semata.

"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah. Usulan itu, apa memang itu menjadi solusi apakah memang akar masalah yang kita hadapi itu," kata legislator Golkar ini.

"Nah, ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" sambungnya.

Usulan Usia Pensiun

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya, juga bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada jabatan pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan 70 tahun.

Simak juga Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article