Nikita Mirzani Gak Ciut Lawan Reza Gladys, Beri Pesan Menohok Ini

18 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani telah membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Didakwa dengan pasal pengancaman dan TPPU, Nikita Mirzani tidak ciut dan malah menantang balik Reza Gladys.

"Pesan buat RG semoga kamu puas karena, yang sudah-sudah aku juga bisa menjarain orang yang laporin aku kok," kata Nikita Mirzani usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada para pendukung yang hadir memberikan semangat, Nikita Mirzani tak lupa menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus ini segera berakhir dan Reza Gladys mendapat ganjaran setimpal.

"Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara," ucap Nikita Mirzani.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menyebut selama ini ia justru telah menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait bahaya produk skincare ilegal.

Aktris berusia 39 tahun itu menilai, dirinya telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi terhadap produk kecantikan.

"Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," ujar Nikita Mirzani saat pembacaan eksepsi.

Alih-alih mendapatkan dukungan, ibu tiga anak itu merasa menjadi korban. Ia menuding dipenjarakan oleh pihak-pihak yang menurutnya merupakan pelaku utama dalam peredaran skincare ilegal.

"Saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Prettyani Sari dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi," tutur Nikita Mirzani.

Puncaknya, Nikita Mirzani melayangkan kritik keras terhadap institusi pengawas produk dan perlindungan konsumen. Ia bahkan meminta agar lembaga-lembaga tersebut dibubarkan karena dinilai tidak efektif.

"Saya minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar membubarkan saja BPOM dan badan perlindungan konsumen nasional dari negara kita ini karena cuma diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa," tegas Nikita Mirzani.

Ia juga mencurigai adanya perlindungan terhadap pihak yang menurutnya terlibat dalam praktik skincare ilegal.

"Patut diduga juga melindungi para mafia skincare seperti dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan dokter Attaubah Mufid," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(ahs/wes)

Read Entire Article