Jakarta -
Aktris Nikita Mirzani telah membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Didakwa dengan pasal pengancaman dan TPPU, Nikita Mirzani tidak ciut dan malah menantang balik Reza Gladys.
"Pesan buat RG semoga kamu puas karena, yang sudah-sudah aku juga bisa menjarain orang yang laporin aku kok," kata Nikita Mirzani usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada para pendukung yang hadir memberikan semangat, Nikita Mirzani tak lupa menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus ini segera berakhir dan Reza Gladys mendapat ganjaran setimpal.
"Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara," ucap Nikita Mirzani.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menyebut selama ini ia justru telah menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait bahaya produk skincare ilegal.
Aktris berusia 39 tahun itu menilai, dirinya telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi terhadap produk kecantikan.
"Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," ujar Nikita Mirzani saat pembacaan eksepsi.
Alih-alih mendapatkan dukungan, ibu tiga anak itu merasa menjadi korban. Ia menuding dipenjarakan oleh pihak-pihak yang menurutnya merupakan pelaku utama dalam peredaran skincare ilegal.
"Saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Prettyani Sari dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi," tutur Nikita Mirzani.
Puncaknya, Nikita Mirzani melayangkan kritik keras terhadap institusi pengawas produk dan perlindungan konsumen. Ia bahkan meminta agar lembaga-lembaga tersebut dibubarkan karena dinilai tidak efektif.
"Saya minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar membubarkan saja BPOM dan badan perlindungan konsumen nasional dari negara kita ini karena cuma diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa," tegas Nikita Mirzani.
Ia juga mencurigai adanya perlindungan terhadap pihak yang menurutnya terlibat dalam praktik skincare ilegal.
"Patut diduga juga melindungi para mafia skincare seperti dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan dokter Attaubah Mufid," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)