RUU KUHAP Atur Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

14 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panja RUU KUHAP sepakat untuk mengatur terkait pencekalan ke luar negeri. Pencekalan tersangka paling lama dilakukan 6 bulan.

Kesepakatan itu diatur dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan jangka waktu pencegahan itu hanya dapat perpanjang satu kali.

"(DIM) 732, kami ambil dari putusan MK 'jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan'," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini putusan MK soal cekal," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

"Oke, ya?" tanya Sari dan disepakati peserta rapat.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article