4 Fakta Baru GRIB Jaya Ditindak karena Duduki Lahan Sah BMKG

3 weeks ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ditindak polisi karena kasus pendudukan aset tanah milik negara. Tanah yang diduduki adalah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), seluas 12 hektare di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

BMKG memastikan tanah tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Di tanah tersebut hendak dibangun Gedung Arsip BMKG. Namun pembangunan yang telah dimulai sejak 24 November 2023 itu terhambat oleh adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris tanah hingga memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Pihak ormas pun turut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Usut Ormas GRIB Jaya

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait tanah seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikuasai salah satu ormas. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan, yakni inisial J, H, AC, K, B, dan MY.

BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Polisi Cek Lahan-Pasang Plang

Saat ini, polisi telah melakukan pengecekan terhadap lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas tersebut. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait. Di lokasi, polisi pun memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman'," jelas Ade Ary.

Sejumlah Orang Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya menangkap sejumlah orang yang mengklaim dan menduduki lahan BMKG. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (24/5/2025) orang-orang yang ditangkap itu awalnya sempat berselisih dengan petugas dari BMKG. Mereka bersikukuh bila lahan itu milik ahli waris yang dibela GRIB Jaya.

Tak berselang lama, polisi tiba dengan membawa dua mobil tahanan ke lokasi tersebut. Awalnya, ekskavator dan truk pengangkut pagar datang lebih dulu. Kemudian polisi yang berjaga menangkap sejumlah orang di lokasi. Orang-orang tersebut sedang di posko GRIB Jaya.

Tidak ada perlawanan dari orang-orang yang ditangkap. Mereka pun dimintai keterangan di lokasi. Mereka lantas diangkut langsung ke mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Posko GRIB Jaya Dibongkar

Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG kini dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (24/5/2025), pembongkaran mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, yang dimulai dengan pengosongan posko. Para petugas kepolisian dibantu Satpol PP mengosongkan isi posko.

Dari posko tersebut barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, hingga sound system. Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.

Lihat juga Video Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya

(wia/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article