Auditor BPKP Ungkap 5 Temuan Penyimpangan di Kasus Korupsi Impor Gula

1 day ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, mengungkap 5 temuan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Penyimpangan itu terjadi di tahap pengajuan hingga penerbitan surat izin impor.

Hal itu disampaikan Kristianto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

"Selanjutnya, dari pengungkapan fakta dan proses kejadian tersebut, kami berpendapat terjadi penyimpangan, ini adalah 5 penyimpangan yang ada dalam laporan kami," kata Kristianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristianto lalu menjabarkan 5 temuan penyimpangan tersebut. Dia menuturkan pengajuan impor dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.

"Jadi yang pertama adalah pengajuan atau prosedur impor gula kristal mentah raw sugar, untuk diolah jadi gula besar putih, dalam rangka penugasan stabilisasi harga operasi pasar, ini tidak berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian," ujarnya.

Dia mengatakan penyimpangan kedua yakni impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dilakukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi serta saat musim giling. Penyimpangan ketiga yakni penjaminan pasokan stabilisasi harga gula tidak dilakukan oleh BUMN.

"Kemudian penyimpangan yang kedua adalah impor GKM, untuk diolah jadi gula besar putih, dalam rangka penugasan stabilisasi harga operasi pasar, dilakukan pada saat produksi dalam negeri, GKP mencukupi seperti yang kami sajikan tadi, kemudian importasi tersebut terjadi pada musim giling. Yang ketiga adalah penjaminan pasokan stabilisasi seharga gula dilaksanakan oleh selain BUMN," ujarnya.

Dia mengatakan penyimpangan keempat yakni pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga GKP seharusnya melalui impor GKP bukan GKM. Lalu, penyimpangan kelima yakni penerbitan persetujuan impor (PI) tidak disertai rekomendasi dari kementerian terkait.

"Kemudian yang kelima adalah surat pengakuan atau surat impor gula kristal mentah tidak disertai dengan rekomendasi dari kementerian terkait," ujarnya.

Dalam kasus ini, Charles Sitorus didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebutkan perbuatan itu dilakukan bersama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, Ali Sandjajah Boedidarmo secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Jaksa mengatakan Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Menurut jaksa, Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

"Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016, akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama," ucap Jaksa.

"Telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP, padahal 8 perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," tambahnya.

Jaksa mengatakan Charles melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan para perusahaan swasta, yakni Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih. Para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

"Terdakwa Charles Sitorus tidak mela...

Read Entire Article